You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jajanan Takjil di Masjid Pondok Indah Diuji Laboratorium
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas KUKMP Cek Jajanan Takjil di Kawasan Masjid Pondok Indah

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta melakukan pengawasan takjil yang dijual pedagang di kawasan Masjid Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Layak serta aman dikonsumsi

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas KUKMP DKI Jakarta, Ety Syartika mengatakan, sebanyak 21 sampel makanan dan minuman dari 30 pedagang diuji laboratorium menggunakan metode rapid test. Sejumlah sampel yang dijui tersebut seperti, tahu, kikil, somay, tongkol, lontong, teri, dan kerupuk.

"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan bahan berbahaya yang digunakan dalam pangan. Alhamdulillah para pedagang makin sadar dan pintar memilih bahan baku," ujranya, Sabtu (11/5).

Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan Makanan di Loksem JP 34

Ety menjelaskan, Dinas KUKMP DKI Jakarta secara rutin tetap melakukan pengawasan jajanan takjil dan barang beredar di pasaran selama Ramadan. Monitoring dilakukan secara acak tanpa pemberitahuan tempat dan waktunya terlebih dahulu.

"Kami turun lebih intens karena saat Ramadan permintaan masyarakat meningkat. Pemerintah hadir untuk memastikan kualitas makanan, minuman dan barang yang beredar layak serta aman dikonsumsi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12722 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1420 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1419 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1363 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1067 personBudhi Firmansyah Surapati